![]() |
Gambar Ilustrasi |
Pertanyaan
Assalamu 'alaikum.izin bertanya ustadz,halalkah hewan yang disembelih oleh seorang yang mengaku muslim, tapi muslim tersebut tidak solat? Terima kasih penjelasannya ustadz
Jawaban
Wa'alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Pertanyaan ini sangat penting karena menyentuh dua aspek krusial dalam Islam: akidah dan kehalalan konsumsi. Oleh karena itu, jawabannya perlu disikapi dengan landasan fikih yang cermat dan ilmiah.
1. Hukum Orang yang Tidak Menunaikan Shalat
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai orang yang meninggalkan shalat:
Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi‘iyah, dan Hanafiyah berpandangan bahwa seseorang yang meninggalkan shalat karena malas — bukan karena mengingkari kewajibannya — tidaklah keluar dari Islam. Ia tetap berstatus Muslim, namun tergolong fasik karena telah melakukan dosa besar.
Mazhab Hanbali, yang dinisbatkan kepada Imam Ahmad, memiliki pandangan lebih tegas. Mereka menilai bahwa siapa pun yang sengaja meninggalkan shalat — walaupun tidak mengingkari kewajibannya — telah jatuh dalam kekafiran. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
"Batas antara seorang Muslim dan kekufuran adalah meninggalkan shalat."
(HR. Muslim, no. 82)
Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Tirmidzi:
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir."
(HR. At-Tirmidzi no. 2621, dishahihkan oleh Al-Albani)
Namun, banyak ulama kontemporer — termasuk pandangan tarjih Muhammadiyah — lebih berhati-hati dalam mengkafirkan. Mereka menyatakan bahwa seseorang tidak dianggap murtad kecuali secara eksplisit menolak kewajiban shalat atau mengingkari syariat.
2. Hukum Sembelihan dari Orang yang Tidak Shalat
Hukum sembelihan bergantung pada status keislaman orang yang menyembelih:
Bila seseorang masih dalam kategori Muslim secara zahir (meski fasik karena meninggalkan shalat), maka sembelihannya tetap halal. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta‘ala:

Bantu Mualaf dan Dhuafa
Hijrah mereka butuh dukungan. Bantu mualaf bangkit dan mandiri. 🤲 Salurkan donasimu, jadilah bagian dari perjuangan mereka.
(QS. Al-Mā’idah: 5)
Jika sembelihan ahli kitab saja dibolehkan, maka sembelihan seorang Muslim yang fasik tetap lebih layak untuk dihukumi halal — selama ia tidak menyatakan keluar dari Islam atau menolak syariat.
Namun, apabila ia dianggap telah murtad (berdasarkan pendapat sebagian ulama), maka sembelihannya dihukumi haram, sebagaimana daging sembelihan orang musyrik tidak halal untuk dikonsumsi.
3. Sikap Bijak dan Kehati-hatian (Wara’)
Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, serta merujuk pendekatan tarjih seperti Muhammadiyah, maka:
Seseorang yang meninggalkan shalat karena malas tetap dianggap sebagai Muslim, meskipun berdosa besar.
Oleh sebab itu, sembelihannya secara hukum tetap boleh dimakan.
Namun, untuk menjaga kehati-hatian dan kemurnian ibadah (wara’), sebaiknya memilih sembelihan dari Muslim yang taat dan menjaga shalat.
Penutup
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:
Jika orang yang menyembelih masih mengakui keislamannya dan tidak menolak kewajiban syariat, maka sembelihannya tetap halal, meski ia tidak menjalankan shalat.
Namun, lebih utama dan lebih menenangkan hati untuk memilih sembelihan dari Muslim yang menjaga ibadahnya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam urusan agama.
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat..." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Wallāhu A‘lam bish-shawāb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar